Malang Raya

BNN Kota Malang Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Terminal Hamid Rusdi

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto mengatakan pelaku pengedar ini ditangkap pada Senin (24/10/2016) dini hari pukul 02.00 WIB

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kepala BNN Kota Malang menunjukkan foto pengedar sabu-sabu melalui layar handphone, Senin (24/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berhasil menangkap satu pengedar sabu-sabu (SS) jenis Metafitamin. Yakni pelaku berinisial MI (21) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Menurut pengakuan tersangka kepada BNN, ia merupakan pengedar yang masih baru. Pekerjaan sehari-hari pengedar ini ialah sebagai driver freelance.

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto mengatakan pelaku pengedar ini ditangkap pada Senin (24/10/2016) dini hari pukul 02.00 WIB. Pelaku tidak mengetahui perihal dijebak oleh tim BNN Kota Malang yang mengaku sebagai pembeli.

“Dengan pelaku ini janjiannya di Terminal Hamid Rusdi pukul 12 malam. Lalu tim kami bergerak, pukul dua pagi begitu mereka transaksi dan penyerahan barang, langsung kami tangkap bersama barang bukti,” tutur dia, Senin (24/10/2016).

Bambang menyebutkan barang bukti adalah SS jenis Metafitamin seberat 0,129 gram, iPhone, dompet pelaku, serta kunci sepeda motor.

Berat SS 0,129 gram itu jika di-Rupiah-kan sekitar Rp 300 ribu. Dikatakannya, saat ini pelaku pengedar narkoba sedang bersama tim penyidik untuk menangkap atasan si pelaku ini.

Setalah ditangkap, pelaku sudah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah sebagai pengguna atau tidak. Namun hasilnya negatif narkoba.

“Pelaku ini sempat menutup-nutupi lama dia sebagai pengedar narkoba. Waktu saya tanya dia mengaku sudah setahun, tetapi ketika ditanya kembali dia mengaku baru hari ini. Oleh karena itu, tim penyidik kami melakukan gerakan untuk mengembangkan lebih dalam lagi siapa yang menyuplai barang-barang golongan 1 jenis Sabu Metafitamin di daerahnya. Ia sudah koorporatif mau menunjukkan kepada kami pemasok barang Sabu ini. Dia mengaku ada banyak,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan pemasok atau penyuplai, besok pelaku pengedar sabu ini akan diserahkan ke Polres Kota Malang. Bambang menjelaskan keadaan ekonomi dari si pelaku ini berasal dari keluarga ekonomi lemah. Tetapi pengedar ini memiliki keahlian menato badan.

MI diduga menyuplai SS bersama pelaku lainnya berinisial S.

Akibat dari perbuatannya, pelaku pengedar dikenai pasal 112 ayat 1 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 tahun maksimal 12 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved