Surabaya
Mantan Menteri BUMN Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim Selama 13 Jam, Ini Hasilnya . . .
“Penyidik sudah menemui saksi di rumah sakit. Tapi tidak memeriksa,” kata Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim selama 13 jam, Senin (24/10/2016). Mantan menteri BUMN ini diperiksa terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Dahlan masih menjadi saksi,” ujar Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Penyidik Pidsus juga memeriksa Wisnu Wardhana yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik mengagendakan pemeriksaan dua pembeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Dua saksi itu adalah Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oetojo Sardjono, dan mantan Dirut PT SAM, Santoso.
Dua saksi itu disebut sebagai saksi kunci, dan menjadi penentu status hukum Dahlan. Tapi penyidik mengalami kesulitan memeriksa dua saksi ini. Sebab, dua saksi ini sudah berusia renta, dan sakit-sakitan.
Hari ini hanya Oetojo yang memenuhi panggilan penyidik itu. Tapi Oetojo hanya sebentar di Kejati. Sedangkan Santoso dikabarkan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Penyidik sudah menemui saksi di rumah sakit. Tapi tidak memeriksa,” tambahnya.
Sebenarnya penyidik sudah merampungkan pemeriksaan Dahlan untuk penjualan aset PWU di Kediri. Aset berupa lahan seluas 3,2 hektar tersebut seharga sekitar Rp 17 miliar.
“Sekarang akan pemeriksaan aset di Tulungagung. Aset di Kediri sudah selesai,” tandas Maruli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemeriksaan-dahlan-iskan_20161024_215354.jpg)