Malang Raya

Pengedar Narkoba Miliki Ilmu Hilangkan Jejak, Tapi Bisa Ditangkap BNN, Ini Kisahnya…

“Tersangka menggunakan istilah angin, asap, dan awan untuk ilmu yang dimilikinya. Kami masih menyelidikinya,” kata AKBP Bambang Sugiharto.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto menunjukkan BB dari kedua tersangka, Selasa (25/10/2016). 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Pengedar narkoba asal Dampit berinisial S (35) memiliki ilmu untuk menghilangkan jejak. Tapi dia tidak bisa menghilangkan jejak dari kejaran anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.

Anggota BNN menangkap S di rumahnya di Desa Kauman. Petugas menyita dua klip sabu seberat 0,125 gram, dua ponsel, delapan klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000. Tersangka menyimpan barang haram ini di ruang sholat.

“Tersangka menggunakan istilah angin, asap, dan awan untuk ilmu yang dimilikinya. Kami masih menyelidikinya,” kata AKBP Bambang Sugiharto, Kepala BNN Kota Malang, Selasa (25/10/2016).

Penangkapan S berdasar keterangan tersangka berinisial MI (21) yang telah ditangkap sebelumnya. S adalah bandar narkoba, dan biasa memasok narkoba kepada MI.

Menurutnya, S tidak hanya menyediakan sabu. Residivis ini juga memasok pil dan ganja kepada pecandu narkoba. Bahkan S memiliki istilah sendiri untuk menyebut barang haram tersebut.

“Ganja diberi istilah daun, dan sabu diberi istilah putih,” tambahnya.

Tersangka mengedarkan narkoba karena butuh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka biasa menjual narkoba dagangannya ke Kota Malang. Tapi Bambang menduga tersangka juga menjual narkoba di Kabupaten Malang.

“Kami kordinasi dengan Polres Kota Malang  untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved