Probolinggo

Lakukan Pungutan Liar, Dua PNS di Pemkab Probolinggo Ditangkap Polisi

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo

Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini harus berurusan dengan Polres Probolinggo.

Mereka adalah K inisial PNS yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub), dan AR inisial PNS yang berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Probolinggo.

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam melakukan pekerjaan dinasnya.

Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. K, PNS asal Dishub ditangkap Sabtu (15/10/2016) lalu di sebuah jalan.

K diduga melakukan gratifikasi atau pungli terhadap truk yang melintas di Desa Gending, Kecamatan Gending.

“Dari K, kami mengamankan barang bukti uang Rp 26 ribu,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Kamis (27/10/2016) sore.

Dalam pemeriksaan, kata Arman, K ini mengakui perbuatan punglinya tersebut. Bahkan, K mengklaim aktivitas pungli itu sudah ada sejak dirinya belum berdinas di Dishub Probolinggo.

Dalam aksinya ini, K menarik uang Rp 2000 ke setiap truk yang keluar atau masuk kawasan Desa Gending.

“Kami mengetahui yang bersangkutan adalan PNS di Dishub, dari tanda seragamnya. Awalnya, dia menggunakan pakaian preman,” terangnya.

Sedangkan untuk AR, dikatakan Arman, diamankan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/10/2016) siang.

Yang bersangkutan diamankan setelah diduga memungut biaya atau pungli kepada masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang.

“Dari AR, kami amankan barang bukti uang Rp 40 ribu yang disimpan dalam map bewarna biru,” paparnya.

Saat ini, lanjut Arman, pihaknya sedang mendalami kasus ini. Artinya, pihaknya belum mengetahui apakah praktik pungli ini melibatkan oknum-oknum di level pimpinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. Jika memang ada kemungkinan tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindak tegas.

“Kami masih melakukan penyelidikan ini, kalau semisal ada yang terlibat di atas mereka ya tetap kami tindak. Karena prinsipnya, kami tidak mengejar pengakuan mereka, tapi kami menindak sikap mereka yang salah,” paparnya.

Arman menjelaskan, dua PNS ini terancam dijerat dengan dugaan gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta.

Terpisah, Kabag Humas dan Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Cristian saat dihubungi tidak menampik kabar adanya dua PNS Pemkab Probolinggo yang harus berurusan dengan polisi. Bahkan, ia mengaku Pemkab justru senang atas penangkapan dua PNS ini.

“Kami justru mengapresiasi termasuk apa yang diperintahkan oleh Bupati. Sekecil apa pun pungli, harus diberantas,” katanya.

Yulius menjelaskan,  pihaknya memang menginginkan pelayanan masyarakat yang murah, cepat, dan gratis. Oleh karena itu, dengan penangkapan dua PNS ini, ia berharap tidak ada yang bermain dengan pungli ke depannnya.

“Kapan lalu, Bupati sudah menyampaikan tegas untuk stop pungli di Probolinggo, Ternyata masih ada saja yang bermain, ya sudah ini resikonya. Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Sejauh ini, dikatakan Yulius, dua PNS ini masih dipekerjakan. Status mereka belum dinonaktifkan dari pekerjaan. Ia berdalih bahwa pihaknya atau Badan Kepegawian Daerah (BKD) masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang masih berjalan ini Semisal sudah ada keputusannya, nanti kami akan juga mengambil keputusan terkait status PNS mereka,” jelasnya.

Kendati demikian, Yulius enggan mengakui bahwa pihaknya atau Inspektorat Probolinggo kecolongan atas ditangkapnya dua PNS ini. Selama ini, proses pengawasan sikap dan tingkah laku PNS itu ada di pundak Inspektorat setempat.

“Kami sudah maksimal melakukan pengawasan, tapi namanya orang kan pasti ada celahnya. Tapi, ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada kejadian serupa terulang,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved