Surabaya

Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota, Kejati: Dia Tetap Wajib Lapor

Istri, anak, dan menantu Dahlan bersedia menjadi penjamin. Keluarga juga menyertakan rekam medik dokter.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
Suryamalang.com/Ahmad Zaimul Haq
Dahlan Iskan 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Penyidik Kejati Jatim memenuhi permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan. Penahanan mantan menteri BUMN itu dialihkan menjadi tahanan kota.

Keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin (31/10/2016) sore. Istri, anak, dan menantu Dahlan bersedia menjadi penjamin. Keluarga juga menyertakan rekam medik dokter.

Kejati mengeluarkan keputusan sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengakui pihaknya mengubah penahanan Dahlan menjadi tahanan kota.

“Dia wajib lapor dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis,” kata Dandeni.

Pihaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Dahlan usai transpalansi hati beberapa waktu lalu. Kesehatan Dahlan sempat menurun saat menjalani pemeriksaan. Akibatnya penyidik menghentikan pemeriksaan.

“Kami mempertimbangkan faktor  kesehatan dan manusiawi,” jelas Dandeni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved