Probolinggo
Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembunuh Mantan Pengikut Padepokan Dimas Kanjeng
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo Edy Sumarno mengatakan, dalam hal ini, pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas perbuatan terdakwa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana kasus pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Ismail Hidayah dan Abdul Gani di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (2/11/2016) dibagi menjadi dua.
Berkas perkara antara pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani dipisah. Namun, total dari dua korban, ada tujuh berkas perkara yang disidangkan. Untuk pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan. Berkas pertama ada dua tersangka yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono. Berkas kedua ada tersangka Wahyudi dan Kurniadi. Sidang dua berkas pembunuhan Abdul Gani ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yudistira Alfian.
Dalam hal ini, keempat tersangka didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun.
Sementara itu, untuk sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Dalam sidang pembunuhan Ismail Hidayah, ada lima berkas terpisah dengan masing-masing terdakwa.
Ada berkas untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono. Sama dengan sebelumnya, kelima orang ini didakdwa JPU melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider pasal 338 jo Pasal 55 KUHP. Kelimanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dan terancam akan dijerat hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo Edy Sumarno mengatakan, dalam hal ini, pihaknya sudah memiliki bukti kuat atas perbuatan terdakwa terhadap Ismail dan Abdul Gani.
"Sebelum dinyatakan P-21, kami mempelajari satu per satu item yang ada dalam berkas ini. Kami yakin kalau mereka ini terlibat dalam pembunuhan ini," katanya saat ditemui SURYAMALANG.COM.
Sayangnya, Edy enggan membeberkan bukti apa yang menunjukkan mereka ini terlibat dalam pembunuhan ini. "Nanti saja dilihat dalam persidangan. Kan akan ada fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Tidak enak kalau saya jelaskan saat ini," ungkapnya.
Disinggung soal esepsi, Edy mengatakan, mayoritas dari terdakwa memang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka menyampaikan keberatan melalui pengacaranya.
"Bagi saya itu wajar , tidak masalah. Silahkan mereka mau mengajukan esepsi di sidang berikutnya. Kami siap mendengarkannya," tandasnya.
Terpisah, Pengacara Wahyu Wijaya cs, Prayuda Yudi Nur Cahya dan Bambang Wahyudi menegaskan bahwa dalam sidang lanjutan pekan depan, pihaknya akan mengajukan eksepsi ke Ketua Majelis Hakim dan JPU.
"Klien saya banyak yang menyangkal atas dakwaan yang dibacakan jaksa tadi. Intinya, kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti," ungkap Bambang.
Namun, Bambang juga tidak mau membocorkan detail materi apa saja yang akan dibacakan dalam eksepsi pekan depan. Ia berdalih pihaknya akan menyusun materi itu dalam waktu seminggu ini.
"Kami akan susun dulu, yang jelas saya punya keyakinan kalau kliem saya ini tidak seperti apa yang didakwakan JPU tadi. Tunggu saja minggu depan saat kami membacakan eksepsi," pungkasnya.