Malang Raya

Alfianto Tak Hanya Tega Tinggalkan Adik Teman di Pinggir Jalan, Motornya Juga Dibawa Lari

Tria ditinggal di pinggir jalan. Setelah ditunggu lama, Alfianto tidak kunjung balik. Saat dihubungi lewat telepon, juga tidak terhubung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ilustrasi maling motor. 

SURYAMALANG.COM, KROMENGAN - Alfianto Enggar Hermawan (24) warga Jalan MT Haryono, Desa Senggreng, Suberpucung, Kabupaten Malang ditangkap polisi saat berkunjung ke rumah pacarnya di Blitar. Sebab motor yang digunakan untuk melepas kangen tersebut adalah motor curian.

Kasubag Humas Polres Malang,  AKP Dyan Vicky Shandi mengatakan Alfianto berkunjung ke rumah MAI (21) di Desa Jatikerto, Kromengan pada Senin (14/11/2016). MAI minta tolong Alfianto mengantar adiknya, Tria (15) ke Sumberpucung.

“Awalnya korban minta tolong ke pelaku untuk jemput anaknya. Saat itu pelaku ditemani adik korban,” terang Dyan, Rabu (16/11/2016).

Alfianto dan Tria berboncengan ke Sumberpucung. Saat tiba di Desa Sambigede, Alfianto minta Tria turun. Alfianto beralasan akan membeli bensin.

Tria ditinggal di pinggir jalan. Setelah ditunggu lama, Alfianto tidak kunjung balik. Saat dihubungi lewat telepon, juga tidak terhubung.

“Akhirnya korban (MIA) menjemput adiknya. Mereka kemudian lapor ke Polsek Kromengan” tambah Dyan.

Polisi mengejar pelaku setelah mendapat laporan korban. Polisi menduga Alfianto pergi ke rumah kekasihnya di Garum, Kabupaten Blitar. Kecurigaan ini terbukti. Alfianto ditangkap di rumah kekasihnya tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah ditahan di Polsek Kromengan, dan motor yang dibawa kabur sudah disita,” tutur Dyan.

Ternyata Alfianto baru  keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Alfianto keluar dari penjara pada September 2016. Alfianto dipenjara karena melarikan anak wanita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved