Calo Terkikis Layanan Digital

Tak Mau Pakai Jasa Calo, Warga Kabupaten Malang Rela Mondar-mandir Urus Adminduk

Kurangnya sosialisasi membuat warga tidak mengetahui kemudahan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online tersebut.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
DOK./Disependukcapil Kabupaten Malang
ANTRE - Warga mengantre mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Malang lebih mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang membuat beberapa program untuk memudahkan kepengurusan adminduk secara online.

Warga yang ingin membuat adminduk bisa melalui website Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Sipeduli). Selain itu juga ada Desaku Tuntas untuk mengurus dokumen adminduk di desa.

Namun kurangnya sosialisasi membuat warga tidak mengetahui kemudahan pengurusan adminduk secara online tersebut. Misalnya Ashaq Lupito yang mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) dan KTP pindah domisili dari Ponorogo ke Kabupaten Malang secara manual atau offline.

"Saya terakhir mengurus adminduk pada awal 2023. Saat itu saya mengurus KTP-elektronik, KK, dan akta kelahiran. Saya lupa apa saja syaratnya saat itu," kata Lupito kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/10).

Saat cabut KTP dan KK di Ponorogo, Lipito harus mengurus ke desa, kemudian dokumen dibawa ke kantor kecamatan. Kalau pindah domisili tidak perlu ke kecamatan, tapi langsung ke kantor Dispendukcapil. Saat mengurus pindah domisili itu, prosesnya hanya hitungan jam. Setelah semua jadi, saya bawa semua berkas ke Kabupaten Malang," jelasnya.

Saat di Kabupaten Malang, awalnya Lupito datang ke kantor desa. Namun pegawai di kantor desa mengarahkan Lupito mengurus di kantor kecamatan. Saat di kecamatan, justru Lupinto malah diarahkan ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.

"Kata pegawai di Dispendukcapil, semua itu bisa diurus di desa atau kecamatan. Saya bilang kalau saya diarahkan ke Dispendukcapil karena mau pindah KK. Lalu diurus jadilah KK, kemudian saya kumpulkan berkas-berkas untuk pindah KTP," imbuhnya.

Lupito sempat berniat menggunakan jasa calo untuk mengurus adminduk ini. Keinginan ini muncul karena Lupito harus mondar-mandir antara bekerja dan mengurus adminduk.

"Saya sempat tanya-tanya dan mencari info orang yang bisa mengurus adminduk. Saya tidak jadi pakai jasa calo karena biayanya mahal, padahal mengurus adminduk itu kan gratis," terangnya.

Lupito pun sudah mengetahui ada layanan adminduk online. "Tapi saya memilih mengurus secara manual karena jarak antara rumah ke kantor desa, kecamatan, dan Dispendukcapil masih dekat," imbunya.

Inovasi

Disependukcapil Kabupaten Malang melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat mengurus adminduk. Misalnya website Sipeduli yang dibisa diakses melalui https://sipeduli.malangkab.go.id. "Masyarakat bisa menggunakan website itu untuk mengajukan adminduk secara online," kata Subianto, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Dispendukcapil akan mengirim dokumen adminduk dalam bentuk PDF, dan bisa diunduh untuk dicetak secara mandiri. Namun, prosedur ini tidak berlaku untuk pengurusan KTP/KK. Untuk membuat KK dan KTP harus datang ke kecamatan karena alat perekaman KTP hanya ada di kecamatan.

Subianto menyadari tidak seluruh masyarakat Kabupaten Malang melek teknologi atau cakap mengoperasikan gadget. Makanya Dispendukcapil menciptakan program Desaku Tuntas untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan cukup sampai di desa.

Sebagai Sipeduli, Desaku Tuntas juga berbasis website. Namun, Desaku Tuntas hanya bisa dioperasionalkan oleh pihak desa.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved