Probolinggo
JPU Bantah Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Mantan Pengikut Kanjeng Dimas
“Kalau mau membuktikan ada pelanggaran atau tidak, harus melalui pra peradilan, bukan di esepsi.”
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO – Jaksa penuntut umum (JPU) membantah tuduhan tim kuasa hukum terdakwa pembunuhaan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Bantahan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (17/11/2016).
“Itu tidak benar. Semua langkah penyelidikan, penyidikan berjalan sesuai ketentuan,” kata JPU Januardi.
Dalam sidang lalu, tim kuasa hukum menyebut ada pelanggaran hukum selama penyelidikan sampai penyidikan. Penangkapan terdakwa disebut tanpa surat pemberitahuan penangkapan. Penyelidikan pun disinyalir ada unsur kekerasan dalam pemeriksaan.
“Kalau mau membuktikan ada pelanggaran atau tidak, harus melalui pra peradilan, bukan di eksepsi,” terangnya.
“Membantah itu hak dan terserah JPU. Kami membuat esepsi kan bukan tanpa alasan. Lihat pendapat hakim saja nanti,” kata tim kuasa hukum terdakwa, M Sholeh.
Sidang kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani ini akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Agenda sidang adalah putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi.