Malang Raya
Penyidik Kejari Kota Malang Kewalahan Periksa Tersangka Korupsi Dinas Pasar
Pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berakhir pada pukul 17.00 WIB. Awalnya empat tersangka akan diperiksa sebagai saksi bersamaan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Dua dari empat tersangka pengadaan fiktif Dinas Pasar Kota Malang telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/11/2016). Empat tersangka ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Empat orang ini menjadi tersangka, tetapi juga saksi untuk setiap tersangka. Dua tersangka yang telah menjalani pemeriksaan adalah Edi Winarno dan Eko Wahyudi.
“Satu tersangka menjadi saksi untuk tersangka lain. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Anjar Purbo, anggota tim jaksa penyidik Kejari Kota Malang, Sabtu (19/11/2016).
Pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berakhir pada pukul 17.00 WIB. Awalnya empat tersangka akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu bersamaan. Karena jumlah penyidik terbatas, hanya dua orang yang menjalani pemeriksaan.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sulthon Nahari dan Widodo.
“Dua tersangka lain akan diperiksa pada Senin (21/11/2016),” imbuhnya.
Empat orang itu masih ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang. Kejari belum memberi jawaban atas permohonan penangguhan penahanan empat tersangka tersebut.
Empat orang tersangka merupakan PNS di Pemkot Malang. Jaksa menilai keempat orang ini bertanggungjawab atas dugaan pengadaan fiktif di Dinas Pasar tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/dinas-pasar-kota-malang_20161031_160543.jpg)