Malang Raya
Polres Batu Tetapkan Oknum BPN Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat
oknum pegawai BPN sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Oknum tersebut dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Polres Batu akhirnya menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu sebagai tersangka. Ini setelah penyidik Polres Kota Batu telah memiliki dua alat bukti untuk menjadikan oknum pegawai BPN berisinial TOP menjadi tersangka. Yakni ada laporan dari Korban dan barang bukti dugaan kasus hukum.
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya sengaja tidak terburu-buru mempublikasikan hasil gelar perkara atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN yang hingga kini keberadaanya tidak diketahui, semakin menjauh. Bahkan, penyidik kesulitan mendeteksi lokasi dari oknum pegawai BPN Kota Batu tersebut.
"Kami saat ini terus berupaya mencari dan mengamankan oknum tersebut," kata Leonardus Simarmata, Senin (21/11/2016).
Dijelaskan Leonardus Simarmata, penyidik telah menetapkan oknum pegawai BPN sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Oknum tersebut dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan KUHP.
Memang, diakui Leonardus Simarmata, pihaknya telah menerbitkan surat penyitaan terhadap berkas data sertifikat dari rumah kos oknum pegawai BPN sebagai barang bukti. Berkas-berkas itu nantinya masih akan dilakukan pemilahan berdasar pengakuan tersangka. Mana berkas yang masuk kategori penipuan dan penggelapan, dan mana berkas yang sudah diproses di kantor BPN sebagai pengajuan sertifikat tanah.
"Maka dari itu, keterangan tersangka yang kini menjadi DPO sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat itu," ucap Leonardus Simarmata.
Sementara Ketua Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno mengatakan, pihaknya belum mengetahui kalau kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BPN Kota Batu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Demikian pula dengan oknum pegawai BPN yang telah dijadikan tersangka.
"Kalau ternyata sudah ada penetapan tersangka oleh Polisi maka itu perkembangan positif," kata Sudarno yang juga pendamping para korban dugaan penipuan sertifikat tanah.
Meski demikian, dikatakan Sudarno, pihaknya khawatir ada lokalisir kasus yang diduga dilakukan oleh satu oknum pegawai BPN saja. Ini bisa dilihat dari belum adanya rilis barang bukti dokumen apa saja yang telah disita. Dan belum ada klarifikasi ke kantor BPN dari dokumen yang disita itu sudah dimasukkan atau belum. Disamping itu, para pelapor juga menyebut nama oknum lain di BPN Kota Batu yang hingga kini belum dimintai keterangan.
"Untuk itu, Polisi harus transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Jangan sampai ada dugaan lokalisir kasus hanya pada satu oknum pegawai BPN saja, sementara oknum BPN lain yang ikut andil dalam dugaan kasus itu bebas begitu saja," tutur Sudarno.