Malang Raya
Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan Terus Perjuangkan Keadilan
“Kami warga akan terus berjuang melalui proses hukum, sampai kami menang. Karena kami memang meminta keadilan atas terdampaknya pembangunan ini"
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan) terus memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan keadilan. Hal ini disampaikan oleh Ilhamdi, koordinator Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol Mapan.
Ia mengatakan bahwa hasil dari Kasasi yang diajukan oleh warga terdampak Tol Mapan ini belum ada hasilnya dari Makamah Agung (MA). Pihaknya memperkirakan hasilnya akan keluar pada pertengahan Desember tahun ini, dari pengajuan pada pertengahan November ini.
Dikatakannya, proses pembebasan lahan ini sampai akhir tahun, namun apabila sampai akhir tahun belum juga beres, maka konsekuensinya panitia pembangunan Tol Mapan harus menunda pembangunan.
“Kami warga akan terus berjuang melalui proses hukum, sampai kami menang. Karena kami memang meminta keadilan atas terdampaknya pembangunan ini. Kalau semisal Kasasi gagal, akan kami perjuangkan melalui peninjauan kembali (PK). Kami akan membawa barang bukti yang tidak digunakan saat sidang,” kata dia, Jumat (25/11/2016).
Barang bukti itu ialah surat-surat terkait pembebasan lahan dari Kementerian PU, BPN pusat, Komnas HAM, dan masih banyak lagi. Pihaknya juga menyatakan, ingin segera cepat selesai dan aspirasi dari warga yang terdampak pembangunan Tol Mapan ini didengar.
Mereka juga menuntut diadakan musyawarah kembali dengan menyelesaikan pengembalian nilai ganti rugi.
"Seharusnya bukan ganti rugi. Tapi ganti untung." tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono mengatakan, kendala tidak tuntasnya pembangunan Tol Mapan ini juga karena area yang akan dijadikan pintu masuk dan keluar jalan Tol.
Pihak Dinas PUPPB memiliki alternatif lain yakni dengan menyiapkan lahan lain di sekitar Kedungkandang untuk pintu keluar tol.