Surabaya
Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Kanjeng Dimas Taat Pribadi
“Permohonan praperadilan ini harus ditolak,” tandas hakim Sigit Sutriono membacakan amar putusan di ruang sidang Candra PN Surabaya.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Praperadilan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, tersangka otak pembunuhan dua pengikutnya, penipuan, dan penggelapan dengan modus penggandaan uang, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim tunggal, Sigit Sutriono SH yang menangani sidang praperadilan menetapkan jika penanahan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.
“Permohonan praperadilan ini harus ditolak,” tandas hakim Sigit Sutriono membacakan amar putusan di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (28/11/2016).
Ketika pembacaan putusan praperadikan, tak satupun kuasa hukum Kanjeng Dimas Taat Pribadi terlihat. Para kuasa hukum Dimas Kanjeng dalam sidang sebelumnya menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.
Pernyataan mundur itu disampaikan Ibnu Setyo SH, salah satu kuasa hukum Kanjeng Dimas dalam sidang ketiga yang digelar, Rabu (23/11/2016) lalu.
Usai sidang, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Zuhdy B Arrasuli SH MH menjelaskan putusan hakim sudah sesuai fakta yang terungkap dipersidangan.
“Kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim sejak awal,” kata Zuhdy.
Praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Surabaya, menyoal tentang tiga hal, yakni penentapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan polisi.