Malang Raya
100 Pengusaha di Kota Malang dapat Sosialisasi UMK 2017
Sekitar 100 pengusaha di Kota Malang mendapat sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK), Rabu (7/12/2016).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekitar 100 pengusaha di Kota Malang mendapat sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK), Rabu (7/12/2016).
Para pengusaha mendapat arahan dari Dewan Pengupah yang terdiri dari berbagai unsur, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang.
Besaran UMK Kota Malang 2017 ditetapkan Rp 2.272.167, atau naik delapan persen dari UMK tahun sebelumnya. Pertemuan itu diagendakan setelah ada sosialisasi serupa di tingkat provinsi Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan, ada sekitar 900 usaha resmi di Kota Malang. Mereka masih memiliki waktu dua minggu setelah sosialisasi untuk mengajukan penangguhan.
Namun, Bambang menyebut selama ini ajuan penangguhan di Kota Malang belum pernah ada. Yang ada, sekitar 15 persen dari total itu belum mampu membayar sesuai dengan ketetapan.
"Tapi pengusaha-pungusaha itu menandatangi kesepakatan dengan pihak buruh," katanya kepada wartawan, di sela sosialisasi.