Malang Raya
Penerapan UMK 2017 di Kota Malang, Disnakertrans Akan ‘Rayu’ UMKM
Tidak semua perusahaan membayar buruh sesuai nilai upah minimum kota (UMK). Sekitar 15 persen dari total perusahaan masih belum menerapkan aturan itu.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang akan mengawasi pengupahan di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara bertahap. Dinas itu akan memberi layanan dahulu, seperti pelatihan kepada pekerja UMKM.
Catatan Disnakertrans, ada lebih dari 20 ribu UMKM di Kota Malang. Selama ini Disnakertrans hanya mengawasi pengupahan di perusahaan yang terdaftar sekitar 960 perusahaan.
Tidak semua perusahaan membayar buruh sesuai nilai upah minimum kota (UMK). Sekitar 15 persen dari total perusahaan masih belum menerapkan aturan itu.
“Kami coba dekati dahulu UMKM bila Disnakertrans sudah memberikan layanan. Kami coba menggelar pelatihan mulai 2017,” kata Bambang Suharijadi, Kepala Disnakertans Kota Malang disela sosialisasi UMKM 2017 kepada para pengusaha di Balai Kota Malang, Rabu (7/12/2016).
Tekanan terhadap UMKM terlalu dini dikhawatirkan memberatkan pengusaha UMKM sehingga perusahaan gulung tikar. Padahal, UMKM menyumbang penyerapan tenaga kerja.
Bambang menyebut, produktivitas UMKM harus ditingkatkan dahulu sebelum dituntut membayar upah sesuai UMK.
Pria yang juga pernah menjadi pengawas UMKM itu mengatakan mayoritas UMKM lebih terbuka kepada pegawainya daripada perusahaan. UMKM cenderung tidak menutup diri soal produksi, untung, dan rugi.
“Harapan saya, semua perusahaan terbuka seperti UMKM, saling memiliki, dan membangun bersama,” tambahnya.
Meski belum membuat survei, banyak UMKM sudah mengaji pekerja sesuai UMK. Namun, perhitungan itu berdasar pembagian durasi waktu bekerja.
“Jadi mereka kerjanya tidak selama di perusahaan. Jika gaji pegawai perusahaan dibagi per jam, besarannya sama. Bahkan bisa lebih besar,” ujar Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Edi Sulistyo mengatakan besaran UMK 2017 sebesar Rp 2,2 juta cukup ringan bagi pengusaha. Kenaikan UMK sekitar delapan persen lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar 15 persen.
“Pembayaran iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebesar 10 persen dari gaji yang memberatkan,” katanya.
