Malang Raya

Tol Malang-Pandaan Bikin Sejumlah Aset Hangus, Nilainya Mencapai Miliaran Rupiah

empat lahan sawah yang terdampak berada di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkadang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD Kota Malang, Muarib 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Empat lahan sawah dan satu lahan tempat berdirinya bangunan sekolah milik Pemkot Malang terdampak pembangunan Tol Malang - Pandaan. Apabila ditaksir, nilai aset tersebut senilai Rp 12,1 miliar.

Sayangnya, pemkot tidak akan mendapat ganti rugi atas pengalihan aset-aset tersebut. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya akan menganti pembangunan sekolah SDN Madyopuro 2.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Dalam aturan itu, lahan milik pemerintah tidak mendapat ganti rugi kecuali lahan yang dijadikan fasilitas, seperti bangunan sekolah.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang mendapat jawaban atas ketentuan tersebut lewat surat yang dikirimkan BPN bernomor 211/2573/p2t/xi/2016.  Pemkot sebelumnya meminta penggantian lahan sekolah dalam bentuk uang. Namun, BPN menyatakan penggantian akan berupa bangunan baru jika pemkot telah menyiapkan lahan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD Kota Malang, Muarib menjelaskan, empat lahan sawah yang terdampak berada di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkadang. Masing-masing surat hak pakai nomor 50, nomor 48, dan nomor 12.

“Jika dijumlah luas totalnya 11.332 meter persegi, yang jika dihitung harga totalnya Rp 10 miliar,” kata Kepala Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD Kota Malang Muarib, Selasa (6/12/2016).

Sementara untuk aset sekolah dasar yang berada di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkadang, total luas lahannya 908 meter persegi dengan luas bangunan 192 meter persegi. Jika ditaksir, total nilai bangunan ini Rp 2,1 miliar.

Untuk mengantisipasi pemindahan lokasi sekolah, BPKAD menyiapkan lahan kosong di sekitar Velodrome yang berada di kecamatan yang sama. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang rencana pembangunan sekolah baru itu. Proses serah-terima lahan dari pemkot ke BPN Kota Malang juga belum ada waktu pasti.

“Belum ada pembicaraan lagi terkait hal tersebut,” tambah dia. Pemkot memang sebelumnya meminta penggantian aset kepada BPN untuk bangunan sekolah terdampak. Namun, permintaannya saat itu adalah penggantian uang. Dalam surat balasan, BPN hanya bersedia membangunkan gedung baru di lahan yang disediakan Pemkot Malang.

Khusus untuk lahan sawah, pemkot sudah memutus kontrak sewa dengan masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan aset itu. Menurut Muarib, sebelumnya lahan yang tersedia digunakan untuk bercocok tanam padi penyewanya. Saat rencana pembangunan Tol Mapan pasti, pihak pemkot menghentikan sewa tersebut hingga masa habis.

“Sekarang jadi lahan kosong. Lokasinya masuk dari jalan utama. Di sana seharusnya juga terpasang pelat pemberitahuan bahwa lahan itu milik pemkot di sana,” imbuhnya.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Malang Norman Subowo mengatakan, total lahan yang terbebaskan jika aset pemkot itu diserahterimakan berjumlah sekitar 90 persen dari total luas lahan, atau setara dengan 70 persen dari total bidang. Saat ini, total pembebasan baru mencapai 67 persen luas lahan, atau setara 75 persen bidang.

Progres terbaru, BPN sudah membebaskan lahan-lahan sengketa yang jumlahnya tak signifikan. Dana pembayaran lahan sengketa tersebut dititipkan ke pengadilan. Ia optimistis seluruh lahan bisa bebas sebelum tutup tahun. Pasalnya, masih ada lahan-lahan yang saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved