Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Mahasiswa UB Ajak Prof Bisri Demo ke DPRD Kota Kediri, Ini Tujuannya

Dewan mempermasalahkan perizinan UB Kediri yang merupakan Pendidikan di Luar Domisili (PDD).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Pertemuan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Kediri dan UB Malang terkait kampus 3 UB Kediri, Kamis (8/12/2016). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Kediri resah dengan tudingan ilegal dari DPRD Kota Kediri. Bahkan dewan membentuk pansus untuk menghentikan UB di Kediri.

Dewan mempermasalahkan perizinan UB Kediri yang merupakan Pendidikan di Luar Domisili (PDD). Padahal UB Kediri memegang izin Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Namun rektor UB mengaku sedang mengurus menjadi Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU). Padahal UU 12/2012 belum ada peraturan menteri-nya.

Keresahan mahasiswa UB Kediri itu terungkap dalam pertemuan terbuka antara mahasiswa UB Kediri yang diwakili Presiden Eksekutif Keluarga Mahasiswa (EKM) Kediri, Cahya Chaqiqi dengan sejumlah mahasiswa UB Malang di gazebo Fisip UB, Kamis (8/12/2016) sore.

Presiden EM UB, Zahid Abdurrahman juga hadir dalam pertemuan tersebut. Materi pertemuan didominasi menyerap info terkait UB Kediri.

Rencananya para mahasiswa akan menanyakan ke rektor soal legal formal PSDKU pada Jumat (9/12/2016). Para mahasiswa juga ingin mengajak Rektor UB, Prof Dr Ir M Bisri MS ikut demo pada Sabtu (10/12/2016) di DPRD Kota Kediri bersama mahasiswa.

Chaqi mengungkapkan ada rapat paripurna di DPRD Kota Kediri Sabtu nanti. Rapat paripurna itu dianggap kesempatan pas untuk bertemu dengan dewan.

Dalam pertemuan itu, ada mahasiswa yang menyarankan rektorat UB komunikasi dengan DPRD Kota Kediri, dan Pemkot Kediri agar masalahnya tidak berlarut-larut.

“Misalnya, melakukan rapat kordinasi (rakor)-lah,” ujar mahasiswa itu.

Sementara itu, Prof Dr Ir M Bisri MS melalui WA menyatakan status UB Kediri sesuai UU 12/2012. Dalam UU itu, program studi bisa diselenggarakan dalam satu provinsi.

“Tim hukum UB sudah menyampaikan legal opini ke Pemkot Kediri dan Kemerinstek Dikti. Tapi Dikti belum menjawab,” jelas Bisri.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved