Senin, 27 April 2026

Surabaya

Propam Mabes Polri Periksa Kapolres Tanjung Perak, Penyebabnya Kasus ini

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini kesandung masalah setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Humas Res Tanjung Perak
Kapolres Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete 

SURYAMALANG.com, SURABAYA - Ketenaran dan kepiawaian AKBP Takdir Mattanette yang sempat menjadi viral di media sosial (medsos) mulai terusik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini kesandung masalah setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kalahnya praperadilan itu saat AKBP Takdir Mattanette menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kini, takdir berurusan dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk klarifikasi penyebab kekalahannya dalam praperadilan yang dimohonkan tiga tersangka.

"Padahal polisi harus profesional dalam menangani masalah. Kenapa kok sampai kalah praperadilan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/12/2016).

Mencuatnya persoalan lama yang muncul lagi itu, setelah Divisi Propam Mabes Polri memanggil dan mengklarifikasi Nette Boy (panggilan AKBP Takdir) sesuai laporan polisi No : LP/383/A/VII/2014/RESTABES SBY, tgl 14 Juli 2014.

Pada Kamis (8/12/2016), Brigjen Pol Martoani Sormin mengeluarkan pernyataan bahwa Takdir dimintai klarifikasi terkait kalahnya praperadilan yang dimohonkan PNS Disnaker Pemkot Surabaya.

"Apakah dalam penyidikan, penyidik saat itu sudah menerapkan dua alat bukti atau bagaimana," tuturnya.

Sebelum menahan ketiga tersangka, penyidik Satreskrim mengeluarkan SPDP dan Desember 2015, ketiganya ditahan, tapi dalam praperadilan kalah di PN Surabaya.

"Di sini kapolri sudah menyatakan programnya adalah profesional. Patokannya adalah dua alat bukti yang harus dilengkapi," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulsel.

Menurut Kombes Frans Barung Div Propam tentu melakukan pendalaman kenapa sampai kalah dalam praperadilan.

"Apakah ada tendensi tertentu atau bagaimana masih didalami," paparnya.

"Pemeriksaan sudah selesai tapi, istrinya sakit dan Takdir mengantarkan ke Rumah Sakit," imbuh Frans.

Tersangka yang memohon praperadilan yakni Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani.

Mereka dituduh korupsi dalam pelatihan otomotif sekitar Rp 412 juta pada November 2012 karena dianggap merekayasa data laporan peserta pelatihan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved