Senin, 27 April 2026

Surabaya

Propam Mabes Polri Periksa Kapolres Tanjung Perak, Penyebabnya Kasus ini

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini kesandung masalah setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Humas Res Tanjung Perak
Kapolres Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete 

Penyidik menemukan, 119 orang yang ikut pelatihan, tapi dilaporkan 300 orang.

Praperadilan yang diajukan ketiga tersangka saat itu karena penetapan status tersangka dianggap tidak sah karena alat bukti yang dipakai penyidik adalah fotokopi, bukan asli.

Sidang perdana kasus tersebut sekitar 20 Januari 20016 dan diputus oleh hakim tunggal, I Dewa Gede Ngurah Adnyana SH pada 26 Januari 2016.

Dalam amar putusannya, I Dewa Gede Ngurah, menyatakan penyidikan Polrestabes Surabaya atas tiga tersangka dinilai tidak sah. Penyidikan dan penahanan tiga tersangka dinilai cacat hukum.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved