Pasuruan
Cari Barang di Pasuruan, Jual di Surabaya, Dua Pria Asal Malang Ini Masuk Tahanan, Begini Ceritanya
Para tersangka itu mengaku mengaku uang hasil penjualan barang curian untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dua pria yang diduga spesialis pembobol minimarket di Pasuruan diringkus polisi, Sabtu (10/12/2016). Dua orang ini ditangkap di rumah masing-masing.
Dua tersangka itu adalah Asari (36), warga Buring, Kedungkandang, Kota Malang, dan Sugiyanto (43), warga Bonangan, Sumber Keradenan, Pakis, Kabupaten Malang. Polisi menyita satu televise, dan dan satu ponsel.
“Tersangka menjual barang curian lainnya di Jalan Demak, Surabaya,” kata AKBP Muhammad Aldian, Kapolres Pasuruan, Minggu (11/12/2016).
Hasil penjualan barang curian itu dibagi menjadi dua bagian. Para tersangka itu mengaku mengaku uang hasil penjualan barang curian untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
“Sebagian untuk membayar SPP sekolah, bayar utang di warung, cicilan, dan sebagainya. Ada juga yang digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga,” terangnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka ini sudah berulang kali membobol minmarket di Pasuruan. Terakhir, dua tersangka itu beraksi di sebuah minimarket di Kutorejo, Pandaan, Pasuruan pada 12 Agustus 2016.
“Dalam aksinya, mereka mengambil rokok berbagai merk, cokelat, obat-obatan, televisi, monitor CCTV, uang sebesar Rp 300.000,” paparnya.
Alumni Akpol 1996 ini menjelaskan dua tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan. Mobil ini digunakan untuk mengangakut barang curian. Dua tersangka ini sering beraksi pada malam hari atau menjelang shubuh.
“Modusnya, mereka merusak kunci gerbang, dan mengebor tembok untuk masuk ke minimarket,” tandasnya.
Mantan Wakapolres Banyuwangi ini menambahkan para tersangka tidak hanya beraksi di Pasuruan. Para tersangka pernah beraksi di beberapa minimarket di Jatim, seperti Blitar, Malang, Pasuruan, Probolinggo dan sebagainya.
“Kami masih kembangkan. Kami akan koordinasi dengan polres lain,” terangnya.