Malang Raya
Begini Sepak Terjang Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, Hingga Jadi Tersangka
Inilah sepak terjang Subur Triono hingga akhirnya dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Penyidik Polres Malang Kota menetapkan anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, sebagai tersangka, Selasa (13/12/2016). Penetapan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Inilah sepak terjang Subur Triono hingga akhirnya dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan :
1. Tanggal 20 Agustus 2016, ES, perempuan dari Kecamatan Sukun Kota Malang melaporkan Subur Triono ke Polres Malang Kota, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
2. Awal September : penyidik memeriksa saksi-saksi
3. Tanggal 14 September : Penyidik meminta keterangan Rektor UB M Bisri sebagai saksi.
4. Tanggal 19 Oktober : warga lain, AW dari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ke Polres Malang Kota. Laporannya sama yakni penipuan dan atau penggelapan uang masuk ke Fakultas Ekonomi UB. Besarannya Rp 50 juta.
5. Tanggal 24 November : penyidik meminta keterangan Subur Triono sebagai saksi laporan ES.
6. Tanggal 13 Desember : penyidik menaikkan status Subur dari saksi menjadi tersangka atas laporan ES.
7. Selanjutnya penyidik menunggu surat izin dari gubernur untuk pemeriksaan SUbur sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-kota-malang-subur-triono_20161124_205115.jpg)