Malang Raya

Dugaan Penipuan Oknum BPN Kota Batu, Polisi Kirim Berkas Tahap Pertama Ke Kejaksaan

"Hanya itu yang bisa kami sampaikan sekarang, ditunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Leonardus Simarmata, Selasa (20/12/2016).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Kapolres Kota Batu, AKBP Leonardus Simarmata (tengah) 

SURYAMALANG.COM, BATU - Penyidik Polres Batu telah mengirimkan berkas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, TOP, ke Kejaksaan Negeri Batu. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur tahap pertama penyidikan.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, meski telah ada penyerahan berkas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka oknum pegawai BPN Kota Batu, penyidikan sekarang ini masih terus berjalan.

"Hanya itu yang bisa kami sampaikan sekarang, ditunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Leonardus Simarmata, Selasa (20/12/2016).

Sebelumnya Leonardus Simarmata menyebutkan, tersangka oknum pegawai BPN Kota Batu telah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara Kejaksaan Negeri Kota Batu membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Ini setelah Kejari Batu menerima surat pemberitahuan dimulainya  penyidikan (SPDP) pada 7 Desember 2016 lalu.

"Baru hari ini berkasnya sampai di meja kami," kata Ary Handoko, Kasi Pidum Kejari Kota Batu.

Untuk itu, ungkap Ary Handoko, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari berkas tersebut dalam waktu 14 hari ke depan. Apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Hal itu untuk menilai berkas perkara itu sudah layak apa belum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Bila dinilai belum layak tentunya berkas kasus itu nanti akan kembalikan ke Polisi disertai petunjuk penyempurnaan berkas kasus," ujar Ary Handoko.

Namun sekilas, ungkap Ary Handoko, dalam berkas itu baru terdapat satu orang tersangka. Dengan Pasal yang dituduhkan 372 KUHP (penggelapan) dan 378 KUHP (penipuan).

"Yang jelas, kami akan pelajari dahulu berkasnya. Kami belum mengetahui seperti apa kasus tersebut berdasar berkas penyidikan," ujar Ary Handoko.

Sudah adanya pelimpahan berkas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan tersangka oknum pegawai BPN Kota Batu direspon positif Ketua Good Governance Activator Alliance (GGAA) Jatim, Sudarno. Menurutnya, langkah penyidik Polres cukup cepat dalam penanganan kasus tersebut.

Meski demikian, dikatakan Sudarno, penyidik bisa membuka keterangan terkait berkas sertifikat tanah milik siapa saja yang telah diamankan dan dijadikan barang bukti.

"Untuk itu, kami sebagai pendamping para korban penipuan sertifikat berharap ada penjelasan soal berkas yang berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti kasus, sehingga para korban bisa mengetahui posisi sertifikat atau petok D yang diserahkan ke tersangka," tutur Sudarno.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved