Malang Raya
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Malang Gelar Rapat Koordinasi dengan MUI dan FKUB, Ini Hasilnya
“Kalau ada yang memaksa, laporkan saja ke polisi. Karena ada pasal 335 KUHP,” tegas Ujung, saat rapat koordinasi di Mapolres Malang
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polres Malang menggandeng Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mengantisipasi keamanan Natal dan Tahun Baru, Rabu (21/12/2016).
Salah satu yang dibahas adalah Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, semua pihak harus menghormati dan menghargai Fatwa MUI tersebut.
Sebab fatwa tersebut untuk menjaga akidah Umat Islam. Karena itu Ujung berharap agar tidak ada pemaksaan untuk mengenakan atribut keagamaan tertentu.
“Kalau ada yang memaksa, laporkan saja ke polisi. Karena ada pasal 335 KUHP,” tegas Ujung, saat rapat koordinasi di Mapolres Malang, Rabu (21/12/2016).
Sebaliknya, Ujung juga menegaskan agar tidak ada kelompok tertentu yang melakukan pemaksaan kehendak. Apalagi melakukan sweeping berdasar fatwa MUI tersebut.
Sekretaris MUI Kabupaten Malang, Soleh Arifin mengatakan, Fatwa MUI hanya sebatas imbauan. Fatwa ini khusus untuk umat Islam dan tidak mengikat.
“Setiap orang boleh melaksanakan, boleh juga tidak tergantung dari pribadi masing-masing,” tutur Soleh.