Nasional
Umrah Pertama Tanpa Biaya Visa, Selanjutnya Harus Bayar Rp 7 Juta
“Adanya penambahan biaya visa untuk umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Namun kalau yang baru pertama kali umrah dibebaskan biaya visa."
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan penambahan biaya visa untuk jemaah yang hendak melakukan umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu setahun. Hal itu dikatakan oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin.
“Adanya penambahan biaya visa untuk umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Namun kalau yang baru pertama kali umrah tentunya dibebaskan biaya visa,” kata Lukman di kantornya, Selasa (20/12/2016).
Menurut Lukman, denda yang akan dikenakan untuk denda tersebut sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 7 juta. Menurutnya, pemberlakukan denda tersebut mulai efektif pada 1 Muharram 1938 H atau 2 Oktober 2016.
“Dalam rentang waktu satu tahun untuk yang umrah kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan biaya visa 2.000 riyal Saudi Arabia. Itu berlaku mulai 1 Muharram,” tuturnya.
Pemberlakukan biaya visa tambahan itu merupakan wewenang dari sebuah negara dalam membuat kebijakan. Namun, pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kebijakan pemerintah Arab Saudi tersebut.
“Saya sudah mengirim surat kepada menteri haji Arab Saudi agar jamaah Indonesia dikecualikan pengenaan biaya umrah. Kami tetap hormati kebijakan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.