Jombang
Bus Berklakson 'Telolet' Langgar UU, Tapi Polisi Janji Tak Langsung Beri Tilang
Persyaratan teknis ini antara lain meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, lampu sein, atau penghapus kaca.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Bus yang menggunakan klakson ‘telolet’ berpotensi kena surat bukti pelanggaran (tilang) jika beroperasi di jalan raya. Sebab, perangkat tersebut tidak sesuai standar kendaraan.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia menyebut suara klakson kendaraan masuk dalam pengujian laik jalan. Klakson ‘telolet’ secara normatif tidak sesuai sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan. Jadi bisa ditilang.
Mellysa mengutip pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasar tersebut menyebutkan pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis terancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Persyaratan teknis ini antara lain meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, lampu sein, penghapus kaca, dan sebagainya.
Namun, kepolisian akan melakukan tindakan preventif dahulu jika menghadapi tren telolet ini.
“Kami akan beri himbauan dahulu. Selama tidak dibunyikan berkepanjangan, ya tidak masalah,” kata Mellysa, Kamis (22/12/2016).
Klakson telolet mulai marak sejak beberapa waktu lalu. Penghobi suara klakson berjejer di pinggir jalan. Penghobi minta sopir membunyikan suara telolet dan merekam untuk diunggah di media sosial (medos).
Tren ini lantas menjalar sampai ke kota-kota kecil. Bahkan mendunia usai tagar #OmTeloletOm menjadi trending topik.