Nasional

Lho, Klakson Telolet Ternyata Ditakuti Para Begal, Ini Penyebabnya

Fenomena klakson berbunyi "telolet" yang digunakan bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sedang ramai diperbincangkan khalayak.

Editor: Aji Bramastra
YouTube/PiniPidiPici Project

Mereka meminta Yunus membunyikan klakson tersebut. Dengan senang hati, Yunus membunyikannya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, klakson telolet sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan yang diikuti terkait intensitas suara klakson tersebut.

Sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, intensitas suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. (*)

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved