Nasional
Lho, Klakson Telolet Ternyata Ditakuti Para Begal, Ini Penyebabnya
Fenomena klakson berbunyi "telolet" yang digunakan bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sedang ramai diperbincangkan khalayak.
Editor:
Aji Bramastra
YouTube/PiniPidiPici Project
Mereka meminta Yunus membunyikan klakson tersebut. Dengan senang hati, Yunus membunyikannya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, klakson telolet sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan yang diikuti terkait intensitas suara klakson tersebut.
Sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, intensitas suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. (*)
Sumber : Kompas.com
Berita Terkait