Malang Raya

Pemkot Malang Harus Bertindak, Sampah Pasar Merjosari Mulai Ganggu Warga

Sampah itu sangat mengganggu warga sekitar. Bau menyengat. Lalat, nyamuk, dan binatang kecil lainnya masuk ke rumah warga.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pedagang memasang poster di tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Merjosari, Kota Malang, Senin (26/12/2016). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Warga sekitar Pasar Merjosari mengeluhkan tumpukan sampah di pasar tersebut. Sebab, Dinas Pasar Kota Malang tidak mengangkut sampah di pasar sejak enam hari lalu. Sampah sudah menumpuk, dan hampir meluber ke jalan raya.

Sampah ini telah mengganggu warga sekitar. Seperti yang dirasakan warga RT 04 RW 12 Merjosari, Lowokwaru. Permukiman RT ini berdekatan dengan tumpukan sampah tersebut.

“Sampah itu sangat mengganggu warga sekitar. Bau menyengat. Lalat, nyamuk, dan binatang kecil lainnya masuk ke rumah warga. Warga mulai resah, dan khawatir terjangkit malaria, muntaber, dan DB (demam berdarah),” ujar Nurhakim, Senin (26/12/2016).

Lelaki yang juga guru besar di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini sudah rapat dengan warga terkait sampah tersebut. Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Pemkot Malang agar menyelesaikan masalah sampah di Pasar Merjosari.

“Saya sampaikan agar segera ada penyelesaian sebelum warga bertindak sendiri,” imbuhnya.

Sebenarnya pedagang ingin membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang.

“Kami akan urunan dan mengangkutnya, tetapi tidak boleh dibuang ke sana,” ujar Khosim, seorang pedagang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan TPA Supit Urang tidak bisa menerima sampah dari Pasar Merjosari.

“Selama tidak ada persetujuan dari Dinas Pasar, tidak boleh,” ujar Erik.

Menurutnya, sampah pasar merupakan wewenang Dinas Pasar. Petugas Dinas Pasar akan mengangkutnya memakai truk Dinas Pasar ke TPA Supit Urang.

Erik menegaskan pedagang tidak bisa mengangkut dan membuang sampah ke TPA Supit Urang. Erik menerangkan tentang kebijakan insentif dan dis-insentif terkait persoalan itu.

Kebijakan insentif itu pemberian subsidi jika kegiatan yang dibiayai dari retribusi masih kurang. Contohnya, retribusi pasar yang ditarik tidak cukup membiayai operasional di pasar tersebut. Karenanya, pemerintah memberikan insentif untuk kegiatan tersebut.

“Ini berlaku di Pasar Merjosari. Ketika ada kebijakan retribusi tidak ditarik, berarti ada kebijakan dis-insentif. Kebijakan itu berlaku dari hulu ke hilir. Kami pun melaksanakan kebijakan itu,” imbuh Erik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved