Malang Raya

Perda RTRW Direvisi, Bagaimana Peruntukan Wilayah di Pasar Merjosari?

Di antara hal yang diubah dalam perda itu adalah peruntukan wilayah. Bappeda akan mengubah beberapa peruntukan wilayah pemukiman, dan perdagangan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Pedagang Pasar Merjosari demonstrasi beberapa waktu lalu. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang sedang merevisi Perda 4/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembahasan revisi perda itu sudah pada penyelesaian.

Di antara hal yang diubah dalam perda itu adalah peruntukan wilayah. Bappeda akan mengubah beberapa titik peruntukan wilayah pemukiman, perdagangan, dan kawasan hijau.

Kawasan di Pasar Merjosari memungkinkan diubah dari permukiman menjadi perdagangan.

“Belum tahu bisa atau tidak,” kata Wasto, Kepala Bappeda Wasto, Kamis (29/12/2016).

Pihaknya butuh kajian khusus untuk mengubah peruntukan wilayah di Pasar Merjosari. Penetapan kawasan harus didasarkan juga pada peruntukan wilayah di sekitarnya.

Dia mencontohkan perubahan peruntukan wilayah di perbatasan dengan Kabupaten Malang. Perubahan ini harus dilakukan karena tidak selaras dengan peruntukan di wilayah lain.

Bappeda akan menyelesaikan berkas perubahan Perda RTRW sebelum akhir tahun. Selanjutnya perda itu akan dibawa ke DPRD Kota Malang, dan mulai dibahas pada 2017. Perda ini diharapkan bisa digedok sebelum setahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved