Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Motor Knalpot Brong di Kota Malang Bakal Ditilang Polisi

Pelanggaran itu antara lain tidak memakai helm, sepeda motor tidak sesuai spesifikasi pabrik, juga tidak membawa surat kendaraan bermotor

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
FOTO ILUSTRASI - Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian saat gergaji knalpot brong yang menjadi prioritas jajarannya selama operasi lilin tahun ini 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bagi pengendara motor berknalpot brong yang berkonvoi di malam pergantian tahun, maka bersiap-siaplah ditindak polisi. Polisi tidak akan menoleransi penggunaan knalpot brong.

"Akan kami tindak bagi pengendara berknalpot brong. Semua pelanggaran di depan mata ya kami tindak. Termasuk knalpot brong itu bentuk pelanggaran," ujar Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho, Sabtu (31/12/2016).

Pelanggaran itu antara lain tidak memakai helm, sepeda motor tidak sesuai spesifikasi pabrik, juga tidak membawa surat kendaraan bermotor.

"Selain memantau lalu lintas, petugas juga konsen pengamanan kawasan," pungkas Ady.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved