Malang Raya
Motor Knalpot Brong di Kota Malang Bakal Ditilang Polisi
Pelanggaran itu antara lain tidak memakai helm, sepeda motor tidak sesuai spesifikasi pabrik, juga tidak membawa surat kendaraan bermotor
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bagi pengendara motor berknalpot brong yang berkonvoi di malam pergantian tahun, maka bersiap-siaplah ditindak polisi. Polisi tidak akan menoleransi penggunaan knalpot brong.
"Akan kami tindak bagi pengendara berknalpot brong. Semua pelanggaran di depan mata ya kami tindak. Termasuk knalpot brong itu bentuk pelanggaran," ujar Kasatlantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho, Sabtu (31/12/2016).
Pelanggaran itu antara lain tidak memakai helm, sepeda motor tidak sesuai spesifikasi pabrik, juga tidak membawa surat kendaraan bermotor.
"Selain memantau lalu lintas, petugas juga konsen pengamanan kawasan," pungkas Ady.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/natal-dan-tahun-baru-situasi-kondusif-polres-pasuruan-musnahkan-knalpot-brong-dan-ribuan-miras_20161223_142509.jpg)