Malang Raya
Gaji Pegawai di 22 SKPD Milik Pemkot Malang Belum Cair, Ini Penyebabnya
Dari 37 SKPD di lingkungan Pemkot, baru pegawai di 15 SKPD yang sudah menerima gajian. Gaji para pegawai ini masuk pada Sabtu (7/1/2017).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sebagaian pegawai di lingkungan Pemkot Malang bisa bernafas lega. Sebab, sebagaian pegawai itu menerima gaji.
Namun, sebagaian pegawai lainnya masih menunggu pencairan gaji. Sebab, para pegawai itu belum menerima sampai Senin (9/1/2017).
Dari 37 SKPD di lingkungan Pemkot, baru pegawai di 15 SKPD yang sudah menerima gajian. Gaji para pegawai ini masuk pada Sabtu (7/1/2017).
“Gaji pegawai di 22 SKPD belum cair,” kata Sapto Prapto Santoso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Malang.
Cairnya gaji di 15 SKPD itu karena SKPD tersebut sudah memiliki bendahara. Selain itu, kepala SKPD sudah mengirimkan surat perintah pencairan gaji atau SPM.
Ketika proses administrasi sudah selesai, maka BPKAD berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk mencairkan gaji pegawai.
Sapto mengaku sidaj mengingatkan kepala SKPD.
“Tadi sudah saya ingatkan kembali. Ayo cepetan, daripada diprotes,” imbuhnya.
Pegawai yang sudah menerima gaji adal di Dinas Pendidikan, BPKAD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, dan RSUD Kota Malang.
SKPD itu telah merampungkan administrasinya pada Jumat (6/1/2017). Jadi Bank Jatim bersedia mencairkan gaji pegawainya.
Penyebab pegawai di beberapa SKPD itu belum gajian karena belum terbentuknya bendahara, belum ada SPM, juga masih ada pegawai SKPD yang belum melaporkan pinjaman di Bank Jatim. Meskipun hanya satu pegawai, bisa mempengaruhi proses pencairan gaji.