Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Nasional

4 PSK Asal Maroko Ini Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar

Saat pemeriksaan kelengkapan dokumennya, empat wanita itu tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya.

Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, BOGOR - Petugas Imigrasi Bogor menangkap empat wanita asal Timur Tengah dari sebuah villa di Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1/2017).

Empat Warga Negara Asing (WNA) ini yaitu TR, KTR, HBL, dan BQS yang digerebek disejumlah lokasi villa yang berbeda bersama pasangannya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan empat WNA asal Maroko ini ditangkap saat sedang berada di dalam villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Saat pemeriksaan kelengkapan dokumennya, empat wanita itu tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya.

“Kami lakukan tes urine di kantor Imigrasi Bogor tadi. Rencananya, mereka akan dibawa ke Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, empat lelaki hidung belang asal negara Arab yang bersama wanita tersebut dilepaskan oleh petugas imigrasi bogor.

“Kami sempat bawa teman prianya. Tetapi kami lepas karena tidak melakukan pelanggaran,” tambahnya.

PSK Cungkok

Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok terjaring razia di malam pergantian tahun, oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di beberapa tempat hiburan malam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2017.

Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi. Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial),” kata Yurod Saleh.

“Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta,” tambah Yurod Saleh.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved