Malang Raya
Bos Koperasi yang Menjalani Hukuman di Lapas Lowokwaru, Wafat dalam Perawatan RS Saiful Anwar
selama dua pekan terakhir hingga meninggal dunia, Sarwito dirawat di RSSA. "Karena penyakit komplikasi, salah satunya jantung,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bos Koperasi BMT Perdana Surya Utama (PSU) Anharil Huda meninggal dunia. Laki-laki itu meninggal dunia masih dalam proses menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang atau Lapas Lowokwaru Kota Malang.
Hanya saja Anharil tidak meninggal dunia di Lapas, tetapi dalam perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Sabtu (14/1/2017) sore. Kepala Pengamanan Lapas Lowokwaru Sarwito membenarkan kabar tersebut.
“Ya benar, meninggalnya kemarin sore di RS Saiful Anwar," ujar Sarwito kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/1/2017).
Menurutnya, selama dua pekan terakhir hingga meninggal dunia, Sarwito dirawat di RSSA. "Karena penyakit komplikasi, salah satunya jantung," imbuhnya.
Anharil menjalani vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sejak Agustus 2016. Majelis hakim memvonisnya empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Kerugian kasus itu mencapai Rp 832 juta. Korbannya adalah nasabah BMT PSU yang menanamkan uangnya di koperasi tersebut.
Sarwito menambahkan, selama menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Anharil ditempatkan di rumah sakit Lapas. Sebab sejak masuk ke Lapas, kondisinya memang sudah sakit. Ketika masuk kali pertama ke Lapas, Anharil duduk di atas kursi roda.
"Sejak Agustus masuk, sudah tiga kali menjalani rawat inap di RSSA. Tentunya dengan penjagaan dari kami. terakhir yang dua pekan terakhir ini, sampai meninggal dunia," lanjutnya.
Karena orang yang menjalani hukuman meninggal dunia, meskipun belum selesai masa hukumannya, maka secara administrasi masa hukuman dia dihapuskan. Sementara itu, hingga Minggu (15/1/2017), jumlah penghuni Lapas Lowokwaru mencapai 2.068 orang.