Malang Raya

391 WNA Telah Dideportasi dari Jatim Dalam Waktu Dua Tahun, Ini Pelanggarannya

Dia mengatakan ada 231 WNA yang dideportasi pada 2015. Sedangkan 160 WNA dideportasi pada 2016.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Ilustrasi WNA yang akan dideportasi. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kantor Wilayah Kumham Jatim telah mendeportasi 391 Warga Negara Asing (WNA) dalam waktu dua tahun. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Jatim, Lucky Agung Binarto.

Dia mengatakan ada 231 WNA yang dideportasi pada 2015. Sedangkan 160 WNA dideportasi pada 2016. Lucky mengatakan mayoritas WNA dideportase karena mengayalahgunakan izin tinggal.

“Banyak yang overstay. Ada juga yang menyalahgunakan izin tinggal. Seharusnya berakhir, masih tetap tinggal dan tak mau mengurus izin tinggal,” kata Lucky, Kamis (26/1/2017).

WNA asal Singapura, Tiongkok, dan Malaysia paling sering dideportasi. Untuk mengurangi hal itu terjadi lagi, pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim Pora di Malang sudah terbentuk sejak tahun lalu.

“PP terkait Tim Pora ada sejak 2013. Tim ini sudah berjalan dan terlihat efisien sejak 2015. Jadi tim itu bertugas menekan angka WNA yang menyalahgunakan aturan,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved