Malang Raya
Sidang di Tempat, Operasi Gabungan di Kota Malang untuk Kurangi Risiko Laka
Dalam kurun sekitar 30 menit, tujuh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang terazia. Jenis pelanggarannya ada uji kir yang sudah mati
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Operasi gabungan (Opsgab) antara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Polres Malang Kota digelar di Jalan Mayjend Sungkono, tepatnya di depan Terminal Hamid Rusdi, Kota Malang, Selasa (31/1/2017).
Sasaran utama operasi itu adalah kendaraan angkutan orang dan angkutan barang yang tidak memenuhi standar laik jalan. Selain itu, kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat juga ditilang.
Kusmanto, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubingan Provinsi Jawa Timur UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Malang, mengatakan, operasi ini digelar mengingat beberapa kejadian kecelakaan besar di Jawa Timur.
Ia mencontohkan tabrakan beruntun di Pasuruan dan di Kota Batu beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, kecelakaan semacam terjadi salah satunya karena kendaraan angkutan tak lain jalan.
"Khusus angkutan barang dan angkutan orang, sidangnya dilakukan di tempat," katanya, di sela operasi tersebut.
Dalam kurun sekitar 30 menit, tujuh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang terazia. Jenis pelanggarannya ada uji kir yang sudah mati dan permukaan ban sudah halus.
Pengemudi angkutan ini langsung menjalani sidang di tempat. Para petugas dari pengadilan sudah ada di lokasi. Mereka mengikuti sidang singkat dan membayar denda sesuai nominal yang divoniskan.
Selain itu, operasi itu juga mengarahkan angkutan kota dan bus yang seharusnya masuk ke Terminal Hamid Rusdi. Hal itu untuk merespons keluhan sepinya terminal yang kini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jatim itu.
Sementara Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Malang Kota Luhur Luhur Santosa Ipda Luhur Santosa, menjelaskan, sekitar 50 pengendara roda dua yang terjaring razia dalam kurun 30 menit. Pelanggarannya antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dant idak menggunakan helm.
"Sasaran utama adalah menertibkan Terminal Hamid Rusdi supaya berfungsi. Kedua, sesuai TR (Telegram Rahasia) Polri agar kendaraan yang rawan menyebabkam kecelakaan lalu lintas juga disasar," katanya, yang juga
bersiaga di lokasi.
Penindakan terhadap angkutan dilakukan oleh Dishub. Sementara pihak yang menyetop adalah kepolisian. "Supaya kejadian di Purwodadi (Pasuruan) dan Batu tidak terulang lagi," ungkapnya.