Nasional

Habib Rizieq Shihab Akhirnya Angkat Bicara

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab membantah video percakapan yang memunculkan namanya dan perempuan bernama Firza Husein.

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Medan/Danil Siregar
Habib Rizieq Syihab. 

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.

Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema.

Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved