Malang Raya
Pembangunan Tol Malang-Pandaan Terhambat, Ini Penyebabnya . . .
“Memang ada persoalan, terutama pembebasan lahan yang bersifat personal. Ada warga yang mematok harga terlalu tinggi,” terang Bupati Malang
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang memperingatkan warga yang tanahnya terkena proyek Tol Malang - Pandaan (Mapan) agar tidak mematok harga terlalu mahal. Sebab sampai saat ini proses pembebasan lahan terhambat karena warga minta harga yang sangat tinggi.
Tol Mapan akan melewati 14 desa di Kecamatan Lawang, Singosari dan Pakis. Lahan yang dibutuhkan di Kabupaten Malang sekitar 208 hektar. Sampai saat ini lahan yang sudah dibebaskan sekitar 124 hektar, atau 40 persen dari total yang diperlukan.
“Memang ada persoalan, terutama pembebasan lahan yang bersifat personal. Ada warga yang mematok harga terlalu tinggi,” terang Bupati Malang, Rendra Kresna.
Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah 14 desa tersebut, rata-rata harganya Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per meter persegi. Sementara tim Apprasail telah mematok harga lebih mahal, Rp 21.000 hingga Rp 26.000 per meter persegi. Namun sebagain warga mematok harga Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per meter persegi.
Karena itu Pemkab Malang terus melakukan pendekatan, agar warga melepas tanahnya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Sebab jika warga ngotot dengan harga yang ditetapkan sendiri, Pemkab Malang tidak mampu membelinya. Namun jika kondisi tersebu tidak berubah, Pemkab Malang akan menyelesaikan melalui pengadilan.
“Bila tanah tidak boleh dibeli Pemkab Malang untuk kepentingan umun, kami akan selesaikan lewat pengadilan,” tegas Rendra.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Andik mendukung langkah Pemkab Malang. Jika pemilik lahan tetap ngotot, Pemkab Malang bisa menempuh konsinyasi lewat pengadilan.
Nantinya uang pembebasan lahan tersebut dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi. Harga yang dibayarkan sesuai yang ditetapkan oleh tim Appraisal.
“Konsinyasi dibenarkan untuk dilakukan, asalkan Pemkab sudah melakukan negosiasi dengan pemilik lahan,” tegas Andik.