Malang Raya

Gudang CV Tri Surya Plastik di Lawang Malang yang Terbakar Berstatus Perusahaan Legal

Dari data di dinasnya, perusahaan ini mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Kondisi terakhir kebakaran di gudang daur ulang dan pengolahan plastik di Desa Ketandan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (9/2/2017). Hingga 29 jam setelah api pertama diketahui warga, api masih belum sepenuhnya padam. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Bachruin memastikan CV Tri Surya Plastik adalah perusahaan legal.

BERITA TERKAIT : Janji Pemilik Gudang yang Terbakar di Lawang Malang : Tetap Gaji dan Pekerjakan 120 Pegawai

Dari data di dinasnya, perusahaan ini mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL).

Dokumen ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) tahun 2014. UKL dan UPL adalah salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha insdutri. Sementara izin HO (izin gangguan) diterbitkan pada 2015.

“Kalau dari dokumennya, sampai saat ini masih berlaku,” terang Bachrudin, Kamis (9/2/2017).

Namun Bachrudin mengaku belum tahu, berepa nilai investasi perusahaan ini. Sebab di atas Rp 10 miliar, izin usaha industri harus diajukan ke Provinsi.

Sementara dokumen izin usaha industri masih dalam pelacakan. Hal ini terkait dengan perubahan prinsip izin. Sebab sebelum tahun 2011, izin yang diterbitkan berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara sejak tahun 2012 izin yang diterbitkan berupa Izin Usaha Industri (IUI). Dimungkinkan izin tersebut berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Masalahnya dulu dokumen di atas lima tahun, langsung diserahkan ke bagian dokumen di Perpustakaan. Kami masih berkoordinasi dengan Bagian Perindustrian (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Pemerintah Kabupaten Malang),” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved