Malang Raya
Setelah Subur Triono Ditahan Polisi, BK DPRD Kota Malang Baru Akan Koordinasi Internal
Koordinasi itu untuk menentukan langkah ke depan. Apalagi, BK harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan sikap.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang akan mengoordinasikan kembali masalah penahanan Subur Triono yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
BK masih menunggu langkah dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kadernya secara resmi ke dewan.
Ketua BK DPRD Kota Malang, Suprapto mengatakan BK sudah memberi teguran lisan saat Subur pertama kali dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan tersebut. Setelah status Subur naik menjadi tersangka hingga ditahan, BK belum menentukan langkah lanjutan.
“Saya akan rapat koordinasi dengan anggota BK lain,” ujar Suprapto, Sabtu (11/2/2017).
Menurutnya, koordinasi itu untuk menentukan langkah ke depan. Apalagi, BK harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan sikap.
Suprapto mengatakan DPD PAN Kota Malang juga belum menerima jawaban soal usulan Perubahan Antar Waktu (PAW) untuk Subur.
“Semua ada mekanisme dan prosesnya, termasuk pengajuan PAW dari partai. Meskipun kondisinya seperti ini, PAW partai juga tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Seperti diketahui, Subur ditahan setelah diperiksa lebih dari 9 jam di Polres Malang Kota. Subur ditahan mulai Kamis (9/2) sampai 20 hari nanti. Subur ditahan setelah pelapor pertama melaporkan kasus penipuan di Mapolres Malang Kota pada Agustus 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-kota-malang-subur-triono_20161124_205115.jpg)