Malang Raya
'Bonus' Gaji Terlambat, PNS Kota Malang Sambat Kepada Sutiaji
Kabar kurang mengenakkan bagi PNS Pemkot Malang. Tunjangan penghasilan (tumpeng) untuk bulan Januari 2017 masih tersendat.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kabar kurang mengenakkan bagi PNS Pemkot Malang. Tunjangan penghasilan (tumpeng) untuk bulan Januari 2017 masih tersendat.
Pemkot masih menunggu Peraturan Wali Kota untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemen-PANPR) 25/2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Wakil Wali Kota ,Malang Sutiaji mengakui kabar tersebut. Sutiaji mengaku sudah minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum segera menindaklanjuti.
“Tumpeng itu harus ada. Soal, Permenpan, saya sudah konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemen-PAN. Sebenarnya itu hanya anjuran untuk perubahan nomenklatur,” kata Sutiaji, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, PNS sudah menunggu tumpeng tersebut. Buktinya, sudah ada beberapa laporan dari PNS kepadanya yang bertanya soal keterlambatan penyaluran tumpeng.
Biasanya, tumpeng dibayarkan setelah gaji sekitar lima hari. Tumpeng untuk kinerja PNS bulan Januari dibayarkan di bulan selanjutnya.
Besaran nilai tumpeng beragam, mulai Rp 1,2 juta sampai Rp 4 juta lebih. Pemkot mengalokasikan APBD 2017 untuk tumpeng senilai sekitar Rp 100 miliar pada tahun ini.
“Kasihan PNS. Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum agar segera mencairkan dana itu. Saya juga sudah telepon Pak Sekda (Sekretaris Daerah) segera ditindaklanjuti. Saya minta segera. Minimal pertengahan bulan harus cair,” imbuhnya.