Malang Raya

Lho PT KAI Tak Punya Wewenang Tangani Palang Pintu, Lalu Siapa?

Gatut menambahkan masinis sudah membunyikan seruling loko sebelum melintas. Hal itu sesuai SOP yang berlaku.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Mobil Suzuki APV terguling usai ditabrak kereta api (KA) di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (19/2/2017). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan pihaknya tidak berwewenang terhadap palang pintu perlintasan kereta api. Katanya, wewenang itu berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

“Sesuai UU 23/2007 tentang perkeretaapian. PT KAI tidak memiliki wewenang,” ungkapnya, Minggu (19/2/2017).

Gatut melanjutkan pembukaan perlintasan baru harus mendapat izin dari Dirjen Perkeretapian Kemenhub. Izin itu atas permintaan warga atau pihak lain yang ditampung pemda.

“Dalam hal ini oleh Dishub,” tambahnya.

PT KAI memang pemilik lahan. Namun kalau ada pembukaan jalur maupun fasilitas penyeberangan baru, PT KAI hanya mendapat surat tembusan pemberitahuan.

Gatut juga menginformasikan mulai Desember 2016, tidak boleh ada pembukaan perlintasan baru lagi di sepanjang jalur kereta api. Menurutnya, regulasi itu sudah disepakati oleh berbagai pihak, baik Dishub maupun PT KAI.

Terkait minimnya pemasangan fasilitas keselamatan di jalur perlintasan kereta api, PT KAI dan pemda setempat masih mendata. Nantinya dari data itu akan dipasang alarm pemberitahuan di setiap perlintasan.

“Kalau belum ada palang pintu, minimal Dishub memasang rambu keselamatan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak dan ibu setelah mobil APV nopol L 1751 FS dihantam kereta api. Satu orang kritis, yaitu Sujianto.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Adi Setia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 10.55 WIB. Lokasi kejadian kurang lebih 300 meter sebelah utara Stasiun Kepanjen.

Saat kejadian, mobil L 1751FS yang dikendarai Sujianto, warga Jalan Ronggolawe, Kecamatan Sumberpucung melaju dari arah barat. Sampai di perlintasan, melaju kereta dari arah utara dan langsung menabrak bagian depan mobil.

Gatut menambahkan masinis sudah membunyikan seruling loko sebelum melintas. Hal itu sesuai SOP yang berlaku.

“Mekanisme SOP sudah dijalankan, dan semboyan 35 (membunyukan seruling loko) sudah dijalankan,” terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved