Malang Raya
Pengurus Paguyuban Transportasi Online Malang Ungkap Kekhawatiran Setelah Mediasasi
Athabik dan pengurus TOM lainnya berjanji akan menyosialisasikan kesepakatan itu kepada sopir angkutan online.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sopir transportasi berbasis aplikasi online dilarang menjemput atau mengambil penumpang di delapan area (zona) di Kota Malang. Delapan area ini diputuskan dan disepakati dalam mediasi antara elemen sopir transportasi konvensional dengan transportasi online di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (27/2/2017).
Dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan jajaran Fopimda Kota Malang, perwakilan angkutan online memilih menerima kesepakatan itu. Hanya saja, pihak Paguyuban Transportasi Online Malang (TOM) berharap kesepakatan itu diikuti dengan jaminan keselamatan bagi pengemudi angkutan online.
“Apa ada jaminan untuk keselamatan kami dengan adanya kesepakatan ini. Bagaimana kalau kami masih mendapat tindakan kekerasan,” tanya Athabik, Sekretaris TOM kepada pimpinan mediasi Kusnadi (Kadishub), dan AKP Triyono Susanto (Kasatintelkam Polres Malang Kota).
Kusnadi dan Tri sama-sama menjanjikan keamanan bagi pengemudi angkutan online. Kusnadi mengatakan jika pengemudi angkutan online mematuhi kesepakatan, dijamin tidak ada aksi kekerasan maupun intimidasi.
Kusnadi dan Tri juga memberi nomor ponselnya untuk dihubungi pengemudi angkutan online maupun konvensional.
Kepada SURYAMALANG.COM, Athabik mengatakan elemen angkutan online menghormati kesepakatan tersebut.
“Kami menghormati kesepakatan ini agar sama-sama enak dan situasi membaik,” imbuhnya.
Athabik dan pengurus TOM lainnya berjanji akan menyosialisasikan kesepakatan itu kepada sopir angkutan online.
Athabik mengatakan peraturan tentang angkutan online sudah direvisi dengan Peraturan Kementerian Perhubungan 32/2016. Saat ini revisi peraturan itu masih menjalani uji publik.
Permen itu banyak mengatur tentang angkutan online untuk mobil atau taksi. Beberapa hal yang diatur antara lain pengemudi mobil atau taksi online harus mengantungi SIM A umum, juga kendaraan harus menjalani uji kir.