Malang Raya

Parah, Bocah 7 Tahun Kok Diajak Nonton Film 'Dewasa', Begini Akibatnya

Namun, ibu korban terus tidak percaya terhadap pembelaan Mudhofir. Titi pun ditanyai bersama warga sekitar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Mudhofir (kiri), tersangka pedofilia sedang diperiksa penyidik UPPA Mapolres Malang, Selasa (28/2/2017). 

SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Modhofir (49) ditangkap warga  Desa/Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang karena mengajak bocah berusia 7 tahun melihat film porno di ponsel. Modhofir diserahkan ke polisi karena pernah ditangkap warga dalam kasus serupa.

Kejadian ini bermula saat Mudhofir bekerja di rumah warga untuk memasang plafon, Senin (27/2/2017). Setelah selesai bekerja, Modhofir bermain dengan anak perempuan tuan rumah, sebut saja Titi (7). Orang tua Titi curiga karena Mudhofir memangku anaknya.

“Ibu korban marah melihat anaknya dipangku pelaku ini sambil melihat ponsel. Saat itu pelaku membantah sedang melihat film porno,” ujar Sugeng Budiono (53), Ketua RT setempat, Selasa (28/2/2017).

Namun, ibu korban terus tidak percaya terhadap pembelaan Mudhofir. Titi pun ditanyai bersama warga sekitar. Bocah polos ini pun menceritakan detail film yang dilihat Mudhofir.

“Anaknya ini yang bilang, gambarnya ada laki-laki dan perempuan. Dua orang itu sama-sama tidak memakai baju. Apalagi kalau bukan film porno,” ungkap Sugeng.

Ibu korban menolak memaafkan Mudhofir. Modhofir pun ditangkap warga dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Senin malam.

Warga mendukung Mudhofir diserahkan ke polisi. Sebab Mudhofir juga diduga melakukan hal serupa setahun silam. Bahkan saat itu ada empat anak yang menjadi korban. Namun saat itu warga masih memaafkan Mudhofir.

“Saat itu memang saksi dan buktinya tidak ada. Warga hanya pesan, jangan diulangi dan diminta bertobat,” ucap Sugeng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved