Malang Raya
Taksi Online Resmi Dilarang, Bagaimana Ojek Online? Ini Penjelasan Abah Anton
Anton menegaskan belum ada larangan hukum boleh atau tidak boleh beroperasi ini, berlaku pada semua ojek, tidak hanya online.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jika Wali Kota Malang M Anton tegas melarang taksi online berhenti beroperasi, tidak demikian untuk ojek online. Sebab Pemerintah Indonesia tidak memiliki payung hukum yang mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan orang.
Belum adanya payung hukum untuk angkutan umum roda dua ini berlaku tidak hanya untuk ojek online, tetapi juga ojek konvensional.
Karena tidak ada payung hukumnya, maka juga tidak ada aturan tegas yang melarangnya. "Nah untuk roda empat aturan sudah jelas, lalu bagaimana dengan roda dua, baik itu ojek online maupun bukan ojek online. Sejauh ini tidak ada aturan khususnya. Jadi belum ada aturan hukumnya larangan tidak boleh jalan (untuk ojek)," ujar Anton, Selasa (14/3/2017).
Anton menegaskan belum ada larangan hukum boleh atau tidak boleh beroperasi ini, berlaku pada semua ojek, tidak hanya online.
"Memang belum ada payung hukumnya. Tetapi pihak Kemenhub menyarankan ada zonasi, supaya tidak ada persoalan. Bahkan contoh di Tangerang, ojek online sudah bergabung (kerjasama) dengan mikrolet," ujar Anton.
Karenanya, dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa serta merta menutup operasional ojek online di Kota Malang. Ia mengharapkan hasil konsultasi dengan Kemenhub ini bisa diterima oleh semua kalangan.