Malang Raya

Guru Ngaji di Malang Ambil Kayu untuk Perbaikan Musala Disidang, Pledoi Ditunda . . .

"Kami berharap dengan pledoi yang kami buat tersebut nantinya majelis hakim PN Kepanjen bisa mempertimbangkan hukuman bagi terdakwa,"

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
FOTO ARSIP - Ahmad Kusnen saat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (8/3/2017). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sidang pengadilan dengan terdakwa Ahmad Kusnen (48) Guru Ngaji Musala Desa Kedungbanteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang ditunda Senin (20/3/2017).

Ini setelah dalam sidang perkara pencurian dua batang kayu mahoni untuk musala dengan agenda pembacaan Pledoi oleh penasehat hukum terdakwa dari LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) NU Kabupaten Malang, belum selesai disusun.

"Sidang ditunda Senin (20/3/2017) dengan agenda pembacaan pledoi," kata Edy Antonno SH, Ketua Majelis Hakim persidangan di PN Kepanjen, Rabu (15/3/2017).

BERITA TERKAIT : Tebang Kayu Untuk Memperbaiki Musala, Guru Ngaji di Malang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sementara tim penasehat hukum terdakwa dari LPBH NU Kabupaten Malang, Galuh Fredi Susanto SH menjelaskan, materi pledoi yang penyusunannya belum selesai dikarenakan banyaknya fakta-fakta di lapangan terkait perkara yang menjerat terdakwa belum disebutkan.

Di samping itu, banyaknya tanda tangan pernyataan dari warga yang mendukung terdakwa dan menyatakan kalau kayu Mahoni betul untuk pembangunan musala terus diakomodir oleh tim penasehat hukum.

Apalagi Kepala Desa Kedung Banteng juga ikut tanda tangan menguatkan pernyataan warga.

"Kami berharap dengan pledoi yang kami buat tersebut nantinya majelis hakim PN Kepanjen bisa mempertimbangkan hukuman bagi terdakwa," kata Galuh Fredi Susanto SH.

Memang, diakui Galuh Fredi, dalam pembelaan terhadap terdakwa LPBH NU Kabupaten Malang mencoba menggali sebanyak mungkin fakta yang terjadi.

Termasuk tuduhan kalau kayu Mahoni itu untuk bangunan dapur terdakwa, padahal akan digunakan untuk pembangunan Mushola.

"Untuk itulah, kami tadi minta waktu kepada majelis hakim menyelesaikan penyusunan pledoi. Dan dalam sidang lanjutan kami pastikan pledoi siap dibacakan untuk membela terdakwa," ucap Galuh Fredi Susanto.

Seperti diketahui, dituduh mencuri dua pohon mahoni di hutan milik Perhutani, Ahmad Kusnen (48) Guru Ngaji itu dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Kabupaten Malang.

Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa A Kusnen. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana penebangan dua pohon Mahoni dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat berwenang sesuai pasal 12 huruf b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved