Kamis, 9 April 2026

Nasional

Ini Sikap Pengelola Transportasi Online Terkait Revisi Permenhub 32/2016

Tiga pengelola transportasi online mengeluarkan pernyataan resmi terkait Rancangan Revisi Permenhub 32/2016.

Penulis: Zainuddin | Editor: Zainuddin
shuterstock
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM – Tiga pengelola transportasi online mengeluarkan pernyataan resmi terkait Rancangan Revisi Permenhub 32/2016. Pernyataan tersebut ditandatangi manajemen GoJek, Grab, dan Uber.

Dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, rilis tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Maret 2017. Ada tiga petinggi pengelola transportasi yang membubuhkan tanda tangan dalam rilis tersebut, yaitu President GoJek, Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber, Mike Brown.

Berikut pernyataan bersama GoJek, Grab, dan Uber dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM.

Kami para penyedia aplikasi mobilitas, mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub 32/2016. Kami telah mempelajari isi dari rancangan revisi tersebut.

Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana revisi Permenhub 32/2016 dengan catatan sebagai berikut:

1.    Kami menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Kami memandang peraturan tersebut termasuk upaya baik untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik bagi para mitra-pengemudi  maupun konsumen.

Untuk mendukung hal tersebut, kami berharap Pemerintah memberi dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra-pengemudi. Hal ini termasuk penyediaan antrean khusus bagi para mitra-pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

Kami berkomitmen mendukung pemerintah dengan memberi informasi secara aktif, efektif, dan transparan kepada mitra pengemudi, juga bekerja sama dengan mitra perusahaan/koperasi untuk membantu beban keuangan para mitra-pengemudi terkait biaya uji KIR sehingga hal ini tidak menjadi beban pemerintah.

Kolaborasi ini akan menjadi solusi yang jitu dan memudahkan para mitra-pengemudi pengguna aplikasi mobilitas  untuk menghadirkan layanan mereka secara maksimal sekaligus menciptakan disiplin berkendara sesuai dengan cita-cita pemerintah.

2.    Terkait rencana penetapan kuota jumlah kendaraan, kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital yang memungkinkan mereka untuk mengakses kesempatan ekonomi yang fleksibel.

Selain itu, kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas  maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis tidak kompetitif. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi.
Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas  maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.

3.    Terkait penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen. Hal ini membuat masyarakat terkendala mendapat layanan terjangkau.

Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.

4.    Terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi, kami menolak sepenuhnya karena kewajiban ini berarti mitra-pengemudi wajib mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum/koperasi pemegang izin penyelenggaraan angkutan. Tanpa melakukan balik nama, mitra-pengemudi kehilangan kesempatan untuk memberikan jasanya kepada para konsumen.

Selain itu, kewajiban ini pada kenyataanya tidak berhubungan sama sekali dengan masalah keselamatan. Kewajiban ini pun tidak diamanatkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi. Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Pada akhirnya, kewajiban ini bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved