Malang Raya
Banyak Minimarket Dekat Pasar, Perda Perlindungan Pasar Tradisional Harus Direvisi
Percuma saja toko modern ini jauh dari pasar tradisional, tapi mereka berdiri di pelosok desa
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa mengatakan, perlu ada revisi dalam Perda 3 tahun 2012, tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional.
Sebab dalam perkembangannya Perda tidak efektif lagi dalam melindungi para pedagang tradisional.
Hadi mencontohkan, banyak minimarket didirikan jauh dari pasar tradisional. Namun ternyata mereka berdiri hingga ke pelosok pedesaan.
"Percuma saja toko modern ini jauh dari pasar tradisional, tapi mereka berdiri di pelosok desa. Akhirnya tetap saja toko-toko kecil milik warga ini yang akan bersaing dengan mereka," ujar Hadi.
Karena itu Hadi berusaha agar Perda ini lekas direvisi. Setidaknya dalam periode kedua tahun ini, sudah bisa masuk ke program legislasi daerah (Prolegda).
Sementara jika ada toko modern yang melanggar Perda, Satpol PP yang harus bertindak.
"Satpol PP kan tugasnya memastikan Perda dijalankan. Kalau memang ada toko modern yang melakukan pelanggaran, mereka harus melakukan penindakan dengan tegas," tandas Hadi Mustofa.
Dalam Perda ini diatur, toko modern harus berdiri minimal 1,5 kilometer dari pasar tradisional.
Namun sejumlah perwakilan pedagang tradisional protes, sebab banyak toko modern berdiri dekat pasar tradisional.