Kota Malang
Pasca Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Pemda Wajib Pastikan Semua Anak Dapat Bangku Sekolah
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah, termasuk Pemda diharapkan segera menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan putusan Mahkamah MK tersebut harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026.
Baca juga: Respons Putusan MK Sekolah Gratis, Pemkot Malang Masih Perlu Kajian
Ubaid menyampaikan desakan itu saat hadir sebagai pemateri dalam seminar nasional bertajuk Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Senin (15/9/2025).
Menurut Ubaid, Indonesia tidak menghadapi kendala fiskal untuk melaksanakan putusan tersebut.
"APBN kita tidak hanya cukup, tetapi lebih. APBD pun juga begitu. Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan ini," tegasnya saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Ia menilai, implementasi putusan MK harus didukung alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
"Dalam konteks Malang Raya, berarti Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu wajib mengalokasikan APBD untuk melaksanakan perintah MK soal sekolah tanpa dipungut biaya," katanya.
Ubaid menekankan perlunya pemerintah daerah untuk melakukan perhitungan riil jumlah anak usia sekolah serta daya tampung sekolah negeri.
Jika kapasitas tidak mencukupi, maka sekolah swasta dapat dilibatkan.
"Selama ini seleksi masuk sekolah justru membuat banyak anak gagal. Pasca putusan MK, pemerintah wajib menyediakan bangku sekolah sesuai jumlah anak usia sekolah.
"Karena pendidikan adalah hak semua anak. No one left behind," jelasnya.
Ubaid juga menyoroti keterbatasan program Sekolah Rakyat (SR) yang dinilai belum mampu menjawab persoalan anak putus sekolah.
Saat ini jumlah anak tidak sekolah secara nasional masih sekitar 3,9 juta, sementara daya tampung SR hanya sekitar 10 ribu anak atau 0,03 persen.
"Sekolah Rakyat belum bisa menjadi solusi. Pemerintah mestinya menghitung dulu jumlah anak yang harus sekolah, biayanya berapa, lalu menyediakan bangku,"
"Putusan MK ini seharusnya memastikan semua anak Indonesia mendapat haknya tanpa terkecuali," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.