Malang Raya
Katanya Sudah Tidak Ada Pungutan Retribusi di Toko Taman Rekreasi Kota Malang, Tapi Kok . . .
Namun, pengelola warung masih membayar iuran mingguan. Saat dikelola UPT Tarekot, pengelola warung membayar Rp 75.000 per pekan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pengelola Taman Rekreasi Kota Malang (Tarekot) bukan lagi berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang. Tarekot dikelola Bagian Umum Pemkot Malang sejak awal 2017.
Dampak dari pemindahan pengelolaan ini adalah tidak adanya pungutan retribusi di tempat itu. Saat ini ada kolam renang dan sejumlah kantin di Tarekot.
Namun, pengelola warung masih membayar iuran mingguan. Saat dikelola UPT Tarekot, pengelola warung membayar Rp 75.000 per pekan.
“Sekarang tetap ditarik, tetapi turun menjadi Rp 50.000 per pekan,” ujar pengelola warung yang enggan menyebutkan namanya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (25/3/2017).
Iuran tiap pekan itu turun sejak 12 Februari 2017. Iuran dibayar setiap akhir pekan.
“Katanya dipindah ke Bagian Umum. Karena diminta iuran, saya tetap bayar,” imbuhnya.
Perempuan itu masih membayar karena merasa masih menempati fasilitas di Tarekot. Tetapi dia tidak tahu jumlah pasti iuran mingguan.