Malang Raya
Akibat Suruh Orang Tebang Pohon Tapi Tak Beri Tahu Lokasinya, Jarwanto Ditangkap Polisi
Polisi menyita 157 batang kayu sengon bentuk gelondongan berbagai ukuran, truk nopol N 8233 UI, dan dokumen kendaraan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jarwanto (44) ditangkap polisi. Warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ini diduga mencuri kayu di kawasan hutan Perhutani.
Polisi menyita 157 batang kayu sengon bentuk gelondongan berbagai ukuran, truk nopol N 8233 UI, dan dokumen kendaraan. Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan tersangka memerintahkan seseorang menebang pohon di kawasan hutan Lebakharjo petak 47 c klas hutan lindung di Desa Sumbertangkil.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar,” kata Yade Setiawan Ujung kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (1/4/2017).
Kasus tersebut berawal saat tersangka menyuruh warga bernama Ngateran menebang pohon sengon. Tanpa mengetahui lokasi pohon yang ditebang, Ngateran langsung menebang pohon sengon dan di potong dengan ukuran sekitar 1,3 meter.
Sebanyak 23 pohon ditebang dan dipotong menjadi 157 potong. Selanjutnya tersangka minta sopir truk, Ngationo mengangkut kayu sengon tersebut ke pengepul di Kecamatan Dampit.
Truk pengangkut kayu sengon dihentikan petugas di Jalan Rasa, Tirtoyudo. Dalam pemeriksaan, kayu sengon yang diangkut truk diduga hasil penebangan di kawasan hutan lindung.
“Saat itu juga, kami sita truk beserta muatan kayu sengon. Berdasar penyelidikan, kayu sengon hasil pencurian di kawasan hutan lindung. Saat itu juga kami menangkap tersangka Jarwanto,” ucap Yade Setiawan Ujung.
Sementara itu, Jarwanto tidak merasa mencuri kayu sengon di kawasan hutan Perhutani.
“Saya hanya salah tebang. Saat tidak di lokasi saat menebang. Saya hanya menyuruh orang,” tutur Jarwanto di Mapolres Malang.