Pilkada Kota Batu
MK Tolak Gugatan Paslon 1, Dewanti-Punjul dari Paslon 2 Segera Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih
"Saya itu loh belum tahu, malah tahunya dari wartawan. Ya terima kasih sudah dikabari. Tapi saya masih menunggu yang resmi dulu ya,"
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Batu 2017, Dewanti Rumpoko - Punjul Santoso, bakal ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan gugatan Paslon nomor 1 dismisal atau ditolak, Senin (3/4/017).
Dewanti, Cawali Kota Batu dari Paslon 2 menyatakan belum mengetahui hasil dari putusan MK. Namun, ketika ia diberitahu bahwa putusan MK dismisal, Dewanti mengungkapkan rasa bahagianya.
"Saya itu loh belum tahu, malah tahunya dari wartawan. Ya terima kasih sudah dikabari. Tapi saya masih menunggu yang resmi dulu ya," kata dia saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (3/4/017).
Saat ditanyai mengenai persiapan, Dewanti justru mengaku tidak ada persiapan apa-apa.
"Yang seharusnya siap-siap itu KPU ya. Saya tidak ada persiapan apa-apa. Alhamdulillah saya bersyukur apapunlah yang terjadi," imbuh Dewanti.
Sementara itu Ainur Rofiq dari Tim Sukses Paslon 1 menyatakan pihaknya masih belum tahu tentang putusan di MK. Karena ia tidak menghadiri sidang putusan di MK yang digelar siang tadi.
"Saya sih tidak terlalu berharap dengan hasilnya di MK. Sebagai tim sukses, sudah seharusnya kami melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan selama jalannya Pilkada. Terutama yang melibatkan Wali Kota Batu saat ini," kata dia saat dihubungi SURYAMALANG.COM.
Seperti yang diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor 1 kepada KPU terkait Pilkada Batu 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/debat-pilkada-kota-batu-dewanti-rumpoko-punjul-santoso_20161211_083456.jpg)